Bandar Lampung, — Langkah strategis dalam reformasi hukum nasional kembali digaungkan di bumi Ruwa Jurai. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, secara resmi membuka Seminar Nasional RUU KUHAP yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Selasa (8/7/2025).
Acara yang mengangkat tema sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini dihadiri ratusan peserta dari unsur akademisi, mahasiswa, penegak hukum, hingga tokoh masyarakat.
Sejak lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mars Unila, dan Mars Polda Lampung menggema di aula, suasana langsung terasa khidmat dan penuh semangat nasionalisme. Atmosfer yang membungkus acara tak hanya formal, namun juga menggugah kesadaran akan pentingnya pemahaman hukum yang merata hingga ke akar rumput masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolda Helmy Santika menegaskan bahwa seminar ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momen strategis nasional yang membuka ruang diskusi dan edukasi mengenai pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
“Seminar ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mencerdaskan masyarakat secara hukum. Kita harus memahami bahwa KUHP yang baru bukan sekadar perubahan pasal, tetapi lompatan besar menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap nilai-nilai Pancasila,” ujar Helmy tegas.
Ia menyoroti pentingnya partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat agar tidak hanya mengenal hak dan kewajiban hukum, tetapi juga berani bersuara dan bertindak bijak dalam menghadapi isu hukum di era digital dan demokratis seperti sekarang.
Helmy juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Fakultas Hukum Unila, yang telah menjadi mitra strategis Polda Lampung dalam memperluas cakupan literasi hukum.
“Ini adalah bentuk kolaborasi yang harus terus dirawat. Dunia akademik dan institusi penegak hukum harus berjalan beriringan demi menciptakan generasi sadar hukum yang kritis, intelektual, dan solutif,” jelasnya.
Dirinya pun mengajak semua peserta, khususnya mahasiswa hukum sebagai calon pemegang tongkat estafet keadilan, untuk tidak sekadar menjadi pengamat, tetapi agen perubahan dalam sistem hukum Indonesia.
Di akhir pidatonya, Irjen Helmy berharap kegiatan ini tidak berhenti di ruang seminar, melainkan mampu menjadi pondasi awal pembentukan regulasi yang membumi.
“Saya harap dari seminar ini lahir gagasan dan rekomendasi konkrit demi penerapan KUHP baru yang inklusif, adaptif, dan menjawab tantangan zaman,” tutupnya.
Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh pakar-pakar hukum nasional dan diskusi interaktif yang menyentuh berbagai isu fundamental dalam RUU KUHAP — dari asas legalitas, proses penyidikan, hingga perlindungan terhadap hak asasi manusia.(hp/zp)

Selengkapnya
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Dr. Agus Nompitu Kembali Aktif Sebagai Kadisnaker Lampung Usai Menang Praperadilan
Perbaikan 118 Ruas Jalan Rampung, Pemkot Bandar Lampung Optimistis Tuntaskan Target 2025