Puwarepos.com – Di balik gemerlap tambang dan kilauan mineral bumi, Indonesia menyimpan luka menganga: ribuan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus menggerogoti lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan mengikis penerimaan negara. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hingga triwulan ketiga tahun 2021, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI tersebar di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, sekitar 96 lokasi merupakan PETI batubara, sementara 2.645 lainnya adalah PETI mineral — dengan Sumatera Selatan menjadi salah satu episentrum aktivitas ilegal ini.
PETI bukan sekadar tambang ilegal. Ia adalah kegiatan eksploitasi yang tidak berizin, dilakukan tanpa standar pertambangan yang baik, dan seringkali berdiri di atas tumpukan masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“PETI itu kegiatan tanpa izin yang bisa memicu kerusakan lingkungan parah. Bahkan dapat memicu konflik horisontal antar masyarakat,” ujar Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (8/7/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian.
Ironisnya, meskipun jelas-jelas ilegal, PETI tetap tumbuh subur. Seperti kanker yang menyebar diam-diam, praktik ini mengabaikan kewajiban hukum, tidak membayar pajak, tidak menyusun program pengembangan masyarakat, bahkan kerap merusak fasilitas umum dan memicu konflik sosial di akar rumput.
PETI secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Pasal demi pasal dalam regulasi itu menyebutkan bahwa siapa pun yang menambang tanpa izin bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Tak hanya penambang, mereka yang menampung, menjual, hingga mengolah mineral ilegal juga masuk dalam ranah pidana.
Namun, ancaman hukum nyatanya tak cukup membuat jera. Justru di beberapa wilayah, PETI berkembang menjadi ekosistem liar yang melibatkan kelompok-kelompok kuat, yang sulit disentuh hukum.
PETI bukan hanya merusak alam, tapi juga mencabik tatanan sosial dan ekonomi negara. Sunindyo menyebut, dampak sosial PETI mulai dari kerusakan tatanan masyarakat, konflik lahan, maraknya penyakit masyarakat, hingga memburuknya kesehatan akibat paparan zat kimia berbahaya.
Dari sisi ekonomi, negara dirampok secara terang-terangan. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merosot, kelangkaan BBM meningkat, dan kesenjangan sosial semakin lebar karena distribusi manfaat yang timpang.
Lingkungan pun jadi korban paling parah. Lubang-lubang tambang ditinggalkan begitu saja, membentuk void berisi air asam, meracuni sungai, mengganggu pertanian, bahkan berpotensi menimbulkan kebakaran besar akibat batubara yang terbakar sendiri (swabakar).
“Seluruh aktivitas PETI tidak dilengkapi fasilitas pengolahan air asam tambang. Genangan air asam berisiko tinggi mencemari air permukaan dan sungai,” imbuh Sunindyo.
Pemerintah mengklaim telah melakukan berbagai langkah: inventarisasi, pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga penindakan hukum. Namun faktanya, aktivitas PETI masih terus terjadi, seolah memiliki nyawa abadi.
Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk bersinergi memberantas praktik ini hingga ke akar. Tanpa itu, PETI hanya akan menjadi bom waktu yang suatu saat bisa meledak: menciptakan bencana ekologis, tragedi kemanusiaan, dan krisis ekonomi daerah..(hp/cf/zp)

Selengkapnya
Cabuli Anak di Bawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan
Curat di Way Kanan, Polsek Kasui Bekuk Diduga Pelaku Curi Uang di Talang Sali
Minta Uang dan Ancam Korban Dengan Sajam, Seorang Laki Laki Diamankan Polsek Pakuan Ratu