Marak Penjual Batu Ilegal di Gunung Sangkaran, Diduga Rugikan Negara dan Langgar Protokol Wisata

Blambangan Umpu – Aktivitas penjualan batu ilegal tanpa izin pemerintah dilaporkan marak terjadi di Dusun 7, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Menurut informasi dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya, terdapat puluhan penjual batu di wilayah tersebut. Mereka diduga memperdagangkan berbagai jenis batu, seperti batu kayu dan jenis lain yang tergolong langka, tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

“Sudah lama terjadi, dan batu-batu itu dijual bebas, padahal tidak punya izin. Ini bisa merugikan negara karena tidak ada kontribusi pajak atau retribusi resmi,” ujar narasumber.

Baca Juga  Mewakili Way Kanan, Sekda Machiavelli Herman Tarmizi Perkuat Konsolidasi PMI 2025–2030

Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas tersebut juga disebut kerap mengundang turis asing ke wilayah terpencil tersebut. Warga mencemaskan kedatangan orang luar yang tidak tercatat secara resmi dan berpotensi membawa penyakit atau melanggar aturan karantina wilayah.

“Beberapa kali terlihat bule masuk ke dusun ini. Mereka ikut melihat-lihat batu yang dijual. Kami khawatir kalau tidak diawasi, ini bisa jadi celah penularan penyakit dari luar,” tambahnya.

Warga berharap pemerintah daerah maupun aparat terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan pengawasan ketat, baik terhadap perdagangan batu ilegal maupun aktivitas pariwisata tak resmi yang berpotensi mengganggu stabilitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.(Eng/ZP Tim)

Baca Juga  Kasus Covid-19 di RI Naik Lagi! Presiden Prabowo Turun Tangan, Lampung Masih Nol Kasus tapi Siaga Penuh