Way Kanan – Way Kanan – Lahan seluas 987 hektar milik PTPN 1 Regional 7 resmi “dikunci” dari segala bentuk aktivitas tambang ilegal.Keputusan tegas ini diambil lewat mediasi alot yang melibatkan Pemkab, aparat penegak hukum, hingga tokoh adat..
Mediasi yang digelar Rabu (13/8/2025) di ruang rapat utama Pemkab Way Kanan dipimpin langsung Sekdakab Machiavelli HT. Hadir pula Dandim 0427, Kapolres Way Kanan, Kejari Way Kanan, perwakilan BPN, staf ahli bupati, asisten pemerintahan, kepala OPD terkait, camat, lurah, empat penyimbang adat Buay Pemuka Pangeran Udik, serta pihak PTPN 1 Regional VII.
Suasana pertemuan sempat berjalan alot akibat perbedaan sudut pandang antar pihak. Namun, rapat akhirnya menghasilkan tiga poin kesepakatan penting:
- Semua pihak berkomitmen menjaga dan menghentikan kerusakan lingkungan di lahan 987,54 hektare tersebut.
- Melarang segala bentuk aktivitas penambangan ilegal dan mengosongkan lahan dari aktivitas tersebut melalui penegakan hukum sesuai aturan berlaku.
- Kesepakatan berlaku sejak ditandatangani para peserta rapat.
Kesepakatan ini dibubuhi tanda tangan Sekdakab Machiavelli HT sebagai pimpinan rapat, serta perwakilan Polres, Kejaksaan, Kodim, Kantor Pertanahan, pihak PTPN, Tim 12, dan tokoh masyarakat.
“Kita semua sepakat melarang segala bentuk penambangan ilegal di lahan PTPN 1 Regional VII. Semua pihak diminta mematuhi dan menjalankan kesepakatan ini,” tegas Machiavelli HT.
Meski keputusan sudah diambil, tantangan terbesar kini adalah pelaksanaan di lapangan apakah komitmen itu benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti di atas kertas.(Eng)

Selengkapnya
Tiga Bulan Tukin Belum Cair, PNS Way Kanan Pertanyakan Sikap Pemerintah Daerah
PNS Menunggu, Pemkab Diam: Tukin Way Kanan Belum Cair Saat Ramadan
Bupati Ayu Asalasiyah Buka Pasar Murah Reguler 2026, Intervensi Nyata Jaga Inflasi Daerah