Biaya PTSL Melonjak Tiga Kali Lipat, Diduga Kasus Pungli Kampung Sukamaju Way Kanan dimediasi

WAY KANAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejatinya dirancang pemerintah sebagai solusi sertifikasi tanah murah bagi masyarakat kecil, justru diduga berubah menjadi ladang pungutan liar (pungli) oleh beberapa oknum baik dari penyedia maupaun dari Kampung yang terjadi di Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Dugaan praktik pungli mencuat setelah awak media mendapatkan informasi bahwa biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL dipatok hingga Rp.500.000 hingga Rp600.000 per bidang, jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah yang hanya sebesar Rp. 200.000

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, untuk wilayah Lampung yang masuk Kategori II, biaya PTSL yang boleh dibebankan kepada masyarakat maksimal Rp200.000. Namun di lapangan, warga mengaku dipaksa membayar hingga tiga kali lipat dari ketentuan tersebut agar berkas sertifikat mereka tetap diproses.

Baca Juga  Pisah Sambut Raden Adipati Surya dan Ketua TP PKK kepada Ali Rahman-Ayu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan

Dari hasil penelusuran media, dugaan pungli ini menyeret nama oknum Kepala Kampung (Kades) berinisial BS dan oknum Kepala Urusan (Kaur). Keduanya diduga berperan aktif dalam penarikan biaya di luar ketentuan resmi saat proses pemberkasan dan pengukuran tanah berlangsung.

Sejumlah warga yang menjadi pemohon sertifikat mengaku tidak memiliki pilihan selain membayar nominal tersebut. Mereka khawatir jika menolak, berkas akan dipersulit atau bahkan tidak diproses sama sekali.

“Kami ini masyarakat kecil. Kalau tidak bayar, kami takut tanah kami tidak jadi disertifikatkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tak berhenti di situ, persoalan ini semakin serius setelah muncul dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Way Kanan, yang disebut-sebut berperan sebagai pihak mediator atau “jembatan” dalam upaya mencari titik temu atas praktik pungli PTSL tersebut yanhg atelah dipaorkan ke Unit ti[ikor Polres Way Kanan

Baca Juga  Hati hati ! Petani Way Kanan Tewas diserang Beruang

Dugaan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat posisi anggota dewan seharusnya menjadi pengawas jalannya pemerintahan dan pelindung kepentingan masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang merugikan rakyat.

Jika dugaan keterlibatan oknum anggota dewan ini terbukti, maka konsekuensi hukumnya tidak main-main. Selain ancaman pidana berat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang bersangkutan juga berpotensi menghadapi sanksi etik dan politik melalui Badan Kehormatan DPRD, hingga pemberhentian dari partai politik.

Masyarakat sipil dan pemerhati kebijakan publik mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengusut kasus ini secara tuntas. Penanganan setengah hati dikhawatirkan hanya akan memperkuat kesan bahwa praktik pungli dalam program nasional seperti PTSL dibiarkan berulang.

Baca Juga  Pasar Murah Reguler Negeri Besar: Langkah Nyata Pemkab Way Kanan Jaga Stabilitas Harga dan Lindungi Daya Beli Masyarakat

Masyarakat yang memiliki bukti diminta aktif melaporkan dugaan praktik ini ke lembaga berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, maupun Badan Kehormatan DPRD.

Dari informasi yang dihimpun media, dugaan pungli PTSL di Kampung Sukamaju sebelumnya sempat dipanggil dan ditangani oleh pihak kepolisian. Namun hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan kejelasan, meski indikasi pelanggaran disebut cukup terang.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota dewan berinisial SK belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi. Media ini akan terus menelusuri dan mengawal kasus dugaan pungli PTSL tersebut hingga ke akar-akarnya.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala kampung Sukamaju BS dan Anggota DPRD Way Kanan tidak membalas konfirmasi dari awak media.(eeng)