BANDAR LAMPUNG, PUWAREPOS -Polsek Panjang terus melakukan penyelidikan keberadaan Bandar Narkoba, dengan memasukannya ke daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni melalui Kanitreksrim Polsek Panjang, Ipda Bastari menyampaikan bahwa saat melakukan pemeriksaan kedua tersangka pengedar dan pemakai inisial AP (25), warga Kampung Kebon Sayur, Panjang Utara, dan RS (23), warga Kampung Rawalaut, Panjang Selatan.
Mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial DP yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami masih melakukan penyelidikan keberadaan DPO,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, Polsek Panjang menangkap dua tersangka pengedar juga sebagai pemakai.
Polsek Panjang mengamankan barang bukti didapati satu kotak rokok merk Surya yang berisikan enam paket klip kecil sabu sabu yang tergeletak kontrakkan.

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan