Bakal Berlaku 20 Maret, Luhut Sampaikan Pengumuman Penting Bagi Rakyat Indonesia, Wajib Tahu, Simak!

JAKARTA,PUWAREPOS – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan berlaku pada 20 Maret mendatang.

“Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final,” tutur Luhut dalam keterangan resminya, dilansir pada Senin (13/3/2023).

Kemudian, subsidi untuk kendaraan listrik akan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. 

Baca Juga  Kemenag-DPR RI Sepakati Biaya Haji 2023, Segini Jumlahnya

Sebab sejak aturan itu keluar penjualan KBLBB belum optimal.

Selain alasan keberlanjutan yang tertuang dalam Perpres tersebut, Luhut mengungkap alasan lain.

Menurutnya, pengembangan KBLBB di Indonesia akan sangat beralasan karena ketersediaan bahan baku yang melimpah.

Hal ini juga akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan bagi negara.

Syarat-syarat

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ESDM Rida Mulyana menjelaskan terkait tiga persyaratan tersebut.

Pertama, cubicle centimeter (CC) motor yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 CC.

Baca Juga  Bank Indonesia Buka Lowongan untuk 6 Posisi, Ini Syarat dan Ketentuannya

Rida mengatakan untuk ukuran motor motor gede atau moge, tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik.

Selain itu, hanya motor yang masih layak jalan dan tidak mogok yang bisa dikonversi menjadi berbasis listrik.

Kedua, pemerintah hanya memberikan satu unit motor untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik ini.

Oleh karena itu, nama pemilik di STNK dan KTP harus sama.

Kemudian BPKB dan STNK juga harus aktif.

Jadi, jika ada yang memiliki dua motor tetap akan menerima satu unit saja agar orang lain juga ikut kebagian.

Baca Juga  Peluang Partai Ummat Lolos ke Pemilu 2024, KPU Ajukan Syarat, Berikut Syaratnya

Syarat ketiga, konversi motor listrik harus dilakukan di bengkel yang bersertifikat dan sudah tercatat oleh pemerintah.

Adapun, masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi kendaraan listrik harus melakukan beberapa prosedur.**