Kejati Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG, PUWAREPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa 14 Maret 2023 sore. 

Ketiga tersangka itu yakni LN (Bendahara Pengeluaran), BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP), serta SR (Operator SIMAK BMN). Mereka ditahan oleh penyidik Kejati Lampung. 

Pantauan Selasa sore, ketiga tersangka mengenakan rompi warna merah muda keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung.

Mereka kemudian dibawa ke mobil tahanan Kejati Lampung. Tak ada komentar yang diberikan ketiga tersangka ini. Raut wajah mereka memperlihatkan kesedihan. 

Baca Juga  Gubernur Arinal Berharap Muli Mekhanai Lampung Memiliki Tanggung Jawab yang Tinggi

Penahanan ini dilakukan pasca ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, penahanan ketiga tersangka ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.

Kejati, tegas Hutamrin, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, meskipun ketiga tersangka merupakan ASN di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

“Kami pada hari ini telah melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri, suka tidak suka, senang tidak senang bahwa kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum,” kata Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin kepada wartawan.

Baca Juga  Sandra Istri dan Anak Ketika Hendak Ditangkap, Pengedar Sabu Asal Tanggamus Diamankan Polisi

Ketiga tersangka ditahan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (tukin) dan remunerasi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Hutamrin meminta dukungan dari masyarakat Lampung. “Agar kami dapat tetap menjalankan tugas kami sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Hutamrin menerangkan, pertimbangan penahanan ini dilakukan oleh penyidik demi kepentingan penegakan hukum selanjutnya.

“Landasan aturan untuk melakukan penahanan antara lain adalah perkara dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas dapat ditahan, kemudian pertimbangan jaksa penyidik demi kepentingan penegakan hukum selanjutnya,” terangnya. *

Baca Juga  PMI Way Kanan Seleksi Anggota Jumbara Nasional ke 9