Sebagian Masyarakat Lampura Mengaku Belum Tercoklit Petugas KPU

LAMPURA,PUWAREPOS – Warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), banyak yang tidak tercoklit, yakni tahapan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui pantarlih di lapangan.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Jumat, 24 Maret 2023, masih ditemukan beberapa warga yang mengaku belum didatangi oleh petugas coklit. Meski penutupan telah dilaksanakan sejak tanggal 14 Maret lalu, sehingga mereka (warga) takut kehilangan hak suara yang menentukan tonggak kepemimpinan 5 tahun kedepan.

“Saya belum didatangi, padahal jelas rumah saya, saya juga ada dirumah. Takutnya kedepan tidak bisa memilih. Kan itu masuk hak azasi manusia juga,” ujar Yuli(35), salah seorang warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Baca Juga  Nekat Melawan, Bandit Curas Tertembak Tekab 308 Polres Lamtim

Senada dikatakan oleh Ketua RT 014/RW 005 Kelurahan setempat, Santori. Menurut pengakuannya selama ini tidak ada koordinasi baik langsung maupu tertulis, sehingga tidak mengetahui detail prihal tersebut (coklit, Red).

Semestinya, itu dapat dikoordinasikan. Sebab apa? Pamonglah yang mengetahui detail masyarakatnya. 

“Ya sama, saya juga pernah dapat laporan serupa. Dan sejauh ini tidak mengetahui pasti datanya, padahalkan kami sebagai pamong minimal diberitahu agar bila terjadi persoalan dapat membantu. Ini adalah hak masyarakat, bagaimana kalau tidak tercoklit suaranya akan hilang,” terangnya.

Baca Juga  5 Kepala Puskesmas di Bandar Lampung Dicopot dari Jabatannya, Ini Sebabnya

Sehingga berharap kepada penyelenggara (KPU) dapat memberitahu. Setidaknya mereka yang memiliki suara disana, sehingga bila ada yang belum terdata dapat terakomodir.

Sementara, Komisioner Bawaslu Lampura, Kholik menambahkan bahwasanya proses coklit telah selesai dilaksanakan. Dan untuk persoalan mendasar disana, ialah masalah ketidak sesuaian DPT. Sehingga mereka memberi rekomendasi untuk diperbaikki.

“Sejauh ini, rekan – rekan kita dari KPU telah menindak lanjuti. Dan semua berjalan, khusus persoalan adanya informasi masyarakat belum tercoklit itu akan ditindak lanjuti. Mudah – mudahan tidak ada persoalan lagi,” timpalnya.**

Baca Juga  Kejati Tahan Sahriwansah Mantan Kadis DLH Bandar Lampung dan Dua Tersangka Lain