Pemkot Bandar Lampung akan Menindak Tegas Pengelola Tambak Ikan di Kota Karang

BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS – Pemkot Bandar Lampung berjanji akan menindak tegas oknum yang mengubah hutan mangrove menjadi tambak ikan dan udang di Kelurahan Kota Karang.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku akan segera mengecek ke lapangan. Pasalnya hutan mangrove tidak diperbolehkan untuk diubah jadi tambak ikan dan udang.

“Nanti bunda akan lihat, karena tidak boleh hutan mangrove dijadikan tambak ikan dan udang. Iya dong (tindak tegas),” kata Eva Dwiana, Senin (27/3).

Baca Juga  Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun

Hal sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega. Ia mengaku akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan hutan mangrove yang dijadikan tambak ikan dan udang.

“Akan kita turunkan lagi tim untuk mengecek nanti. Mungkin hari ini tim akan turun,” kata Budiman P Mega.

Menurutnya, hutan mangrove yang dijadikan tambak ikan dan udang telah terjadi beberapa bulan lalu. Pamong setempat juga telah rapat dan meminta oknum untuk menghentikan pembuatan tambak.

Baca Juga  Polres Metro Bekuk Mucikari Prostitusi Online

“Tindak lanjutnya sesuai dengan keputusan rapat kemarin, yakni minta untuk di hentikan. Tapi dia nyolong lagi beberapa bulan lalu,” ujarnya.

Budiman mengaku masih akan melakukan pengecekan sebelum melakukan tindak tegas pelaporan ke penegak hukum. “Kita lihat nanti hasil pengecekan di lapangan,” jelasnya. *