MESUJI,PUWAREPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mendirikan, posko pengaduan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnaketrans Mesuji Desa Wiralaga Mulya Kecamatan Mesuji.
“Iya kita Setiap tahun selalu membuka posko pengaduan THR, guna memenuhi hak pekerja jika ada perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawan,” kata kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri pada Radarlampung.co.id Senin 27 Maret 2023.
Menurutnya, pekerja yang mengalami berbagai masalah mengenai THR dapat mendatangi Posko pengaduan di kantor Disnakertrans Mesuji.
Namun kapan waktu Posko pengaduan tersebut didirikan Kiki sapaan akrabnya menambahkan jika pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Menaker.
Menurutnya Posko (THR) ini merupakan kegiatan tahunan kita sebagai bentuk fasilitasi dari pemerintah. “Agar hak pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada, sekaligus mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja,” jelasnya. (*)

Selengkapnya
Jalan Rusak di Mana-Mana, DPRD Way Kanan Dinilai Bungkam terhadap Pemerintahan Ayu Asalasiyah
Tukin Ditahan, ASN Dipaksa Sabar: Pemkab Way Kanan Gagal Urus Hak Pegawai?
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun