Istri Karomani Tolak jadi Saksi Suaminya

BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS – Istri terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang bernama Enung Juhartini dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (28/3).

Dari pantauan, Enung terlihat didampingi seorang asisten wanita. Ia juga menggunakan tongkat tangan atau alat bantu jalan saat memasuki ruang sidang.

Diketahui, Enung sebelumnya sempat mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum KPK RI sebagai saksi dengan alasan sakit.

Baca Juga  Dinas Pertanian Bandar Lampung Catat 300 Kasus Gigitan Hewan , Tiga Positif Rabies

Namun, meski hadir di persidangan, Enung menyatakan menolak menjadi saksi untuk suaminya.

Hal itu disampaikan saat Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan bertanya kepada saksi Enung.

“Saksi Enung Juhartini, apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa Karomani?” kata Hakim Lingga.

“Iya, saya istrinya, Yang Mulia,” kata saksi Enung.

“Apakah saudara bersedia memberikan kesaksian di persidangan untuk terdakwa Karomani?” tanya Lingga kembali.

“Sesuai dengan surat yang pernah saya sampaikan, saya menolak untuk menjadi saksi,” jelas Enung.

Baca Juga  Truk BBM Terguling di Tanggamus, Sopir Tewas Terjepit

Sementara, atas jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengabulkan permintaan saksi Enung untuk tidak bersaksi atas terdakwa Karomani.

Dikabulkannya permintaan itu sesuai Pasal 168 KUHAP, bahwa keluarga sedarah atau saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Meski menolak memberikan kesaksian untuk suaminya sendiri, saksi Enung tetap menjadi saksi untuk terdakwa lainnya yakni Heryandi dan M Basri.*