PRINGSEWU, PUWAREPOS – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota mengamankan EP (19), yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Warga Pringsewu ini diduga membobol rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24) di Dusun Jatimulyo, Pekon Waluyo Jati, Pringsewu, pukul 02.00 WIB, Kamis 30 Maret 2023.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, EP diamankan Tekab 308 Presisi sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu ia sedang berada di rumah rekannya di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit motor Honda BeAt, satu unit kamera Canon 60D dan 20 tabung gas elpiji.
Barang bukti lain, puluhan bungkus rokok berbagai merek dan satu buah kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak.
“Barang-barang tersebut diduga didapat dari hasil mencuri di rumah korban Vickyanti Bernita, sehari sebelum tertangkap,” kata Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Atas perbuatannya, EP bakal dijerat pasal 363 KUHP.**

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan