BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS – Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani meminta agar aset miliknya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dikembalikan kepada dirinya.
Pasalnya, sebagian aset yang disita oleh KPK itu diakuinya diperoleh bukan dari hasil infak atau sumbangan dari para orang tua mahasiswa titipan, melainkan didapat jauh dari sebelum dirinya menjadi rektor.
Penasihat hukum terdakwa Karomani, Sukarmin mengatakan, beberapa aset milik kliennya yang disita yakni di antaranya berupa tanah dan bangunan, kemudian berupa uang tabungan di bank, dan uang deposito.
“Kalau dinilai dari angkanya lebih kurang ada Rp 5 miliaran, kayak tanah dan rumah di Kedaton, bahkan rumah yang ditempati sekarang kan pinjam dengan bank untuk pembangunannya,” kata Sukarmin saat diwawancarai usai persidangan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (2/5).

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
PETI Tak Sekadar Ilegal, Tapi Juga Melanggar Hukum Berat, Berikut Keteranganya
Cabuli Anak di Bawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan