Polda Lampung Sidik Perkara Perusakan Lahan Perkebunan Petani di Way Kanan

BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS – Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung memulai penyidikan perkara pidana perusakan lahan perkebunan milik 22 petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung pada Kamis (11/5) malam via handphone.”Lahan 22 petani Negara Mulya saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan,” singkat Reynold.

Tanggapan Dirkrimum itu menjawab 22 petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (10/5) yanh melalui Penasehat Hukum Anton Heri, mempertanyakan kejelasan kasus dugaan pengerusakan lahan yang disinyalir melibatkan oknum anggota DPRD setempat.

Baca Juga  Kuota Jemaah Haji Lampung 2023 ditetapkan 7.050 Jemaah

Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan putusan No.1794.K/Pdt/2022 yang menolak permohonan Kasasi dari Sahlan dan kawan-kawan yang menjadi lawan mereka dalam kasus pengrusakan tanah milik petani.

Putusan itu meyakinkan tanah seluas kurang lebih 26 ha yang terletak di pinggir Sungai Tela adalah milik 22 Petani Kampung Negara Mulya tersebut tanpa reserve.