BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS – Istri Bupati Lampung Selatan, Winarni, dipanggil Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait kasus tipu gelap proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan, Jumat (19/5/2023).
Winarni nampak memenuhi panggilan Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, dengan mengendarai mobil pribadi, dengan dikawal tim penasihat hukum dan sejumlah orang.
Winarni datang sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar sekitar pukul 11.30 WIB. Winarni kemudian diarahkan ke Ruang Unit Tindak Pidana Korupsi Mapolresta Bandar Lampung.
Kuasa Hukum Winarni, Deni Galih Riaji mengatakan, kliennya diperiksa untuk dikonfrotir dengan tersangka Bintang Akbar Putranto, atas kasus laporan Yusar.
“Dia hanya dikonfrotir dengan Bintang Putranto, untuk tindak lanjut itu bukan ranah kami, karena kami ini hanya sebatas saksi,” kata Deni Galih Riaji saat diwawancarai awak media.
Disinggung terkait keterlibatan Winari dalam kasus tersebut, Deni menjelaskan kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat Bintang Akbar Putranto.
Sebelumnya, pihak pelapor Yusar Riyaman Saleh sebagai korban, telah menyerahkan beberapa bukti tambahan, salah satunya surat pernyataan dari tersangka soal aliran dana yang diterimanya, untuk plotingan proyek dan janji jabatan.

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Lampung Resmi Larang Study Tour ke Luar Daerah, Sekolah yang Nekat Bakal Kena Sanksi
Bentuk Kepedulian, Kalapas Way Kanan Syarpani Bagikan Sandang Pangan Kepada Warga Binaan