Arinal Djunaidi: Mungkin Minggu Depan Saya yang Dipanggil KPK

BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebut, jika dirinya juga kemungkinan akan dipanggil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada awak media usai melantik dan mengukuhkan tiga penjabat (Pj) bupati di Balai Keratun, Pemprov Lampung, pada Senin (22/5).

Awalnya, awak media menanyakan terkait pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang dipanggil ke KPK berkaitan pemeriksaan harta kekayaan.

Baca Juga  Miliki Rumah RJ Terbanyak Di Indonesia, Bupati Way Kanan Apresiasi Kajati Lampung

Terkait pemanggilan keduanya, Arinal meminta agar semua pihak untuk tidak berpikir suuzon.

“Mohon maaf karena ada bidang yang menangani, tetapi jangan kita selalu berpikir suuzon ya,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada awak media.

Usai memberikan pernyataan tersebut, Arinal kemudian menyebut jika dirinya kemungkinan akan dipanggil ke KPK berkaitan dengan pemeriksaan LHKPN.

“Mungkin Minggu depan saya dipanggil juga kan gitu,” ujarnya.

Meski begitu, dia tak mempermasalahkan jika dirinya dipanggil oleh KPK.

Baca Juga  Pura-Pura Mancing , Lalu Sikat Motor

“Namanya LHKPN wajar-wajar aja, jadi jangan dianggap hal-hal yang bagaimana,” jelasnya.

Saat ditanya lebih jauh terkait kesiapan dirinya jika dipanggil oleh KPK, Arinal juga mengaku siap.”Punya saya kan ada di KPK,” ungkapnya.

Diketahui, Lampung belakangan kerap menjadi sorotan publik terkait LHKPN. Pertama, Kadinkes Lampung Reihana dipanggil ke KPK untuk diklarifikasi terkait harta kekayaannya.

Kedua, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim juga telah dipanggil ke KPK berkaitan yang sama yakni laporan harta kekayaan.

Baca Juga  Dimutasi, Guru SMP di Lamteng Minta Tolong ke Presiden dan Mendikbud

Kadinkes Lampung Reihana bahkan hari ini juga dipanggil kembali oleh KPK terkait lanjutan pemeriksaan LHKPN.*