BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut sebanyak 17 gubernur akan berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023.
Dari 17 gubernur tersebut, salah satunya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kemendagri menyatakan Arinal Djunaidi masa jabatannya bukan berakhir pada bulan September 2023 melainkan bulan Desember 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan dalam keterangan resminya, Rabu (31/5).
“Lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan.
Benni menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun dilantik pada tahun 2019.
Hal ini menurutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan, pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Selengkapnya
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis