Rumah Penampungan Pekerja Migran Ilegal Ternyata Milik Anggota Polisi

BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS.COM – Rumah penampungan 24 calon PMI asal NTB yang berhasil diselamatkan oleh Polda Lampung ternyata milik seorang anggota polisi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.

“Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban Tppo ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota polri,” katanya, Kamis (8/6).

Namun, lanjut Helmy, pihaknya masih melakukan pendalaman keterlibatan pemilik rumah tersebut.

“Kami akan dalami, apakah betul ataukah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan,” ujarnya.

Baca Juga  Ditemui Dari Balik Barikade Kawat Berduri, Massa Tolak Diskusi Dengan Anggota Dewan

Selain itu, Polda Lampung juga juga telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah Perwira Polri.

“Tentunya kita harus dalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal,” kata dia.

Berdasarkan pantauan, rumah penampungan 24 calon PMI yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anom, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung telah dipasangi garis polisi.

Baca Juga  Kadiskes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK

Rumah dengan warna kuning pucat itu terlihat dikelilingi pagar tinggi dan tidak ada kegiatan sama sekali di dalamnya, hanya terlihat dua lampu bohlam putih yang menyala di bawah tower air. **