Polres Lampura Serahkan Kasus OTT Disdukcapil ke Inspektorat

LAMPURA, PUWAREPOS.COM – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara, diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, kasusnya diserahkan ke Inspektorat berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta hukum dari keterangan saksi-saksi dan dokumen telah diperoleh petugas kepolisian.

“Jadi benar adanya pungutan liar (Pungli) di dalam pengurusan pembuatan KTP di Disdukcapil Lampung Utara, saat ini kasusnya sudah diserahkan ke Inspektorat,” kata AKBP Kurniawan Ismail dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023) malam.

Baca Juga  Iriana Jokowi Akan Datang ke Lampung

Menurut Kapolres, terdapat dugaan Pungli di dalam kepengurusan pembuatan KTP dengan barang bukti uang tunai Rp419 ribu dari Staf Pencetak KTP inisial H.

“Selain itu, kami juga menemukan uang tunai sejumlah Rp650 ribu dari tangan terduga pelaku lain inisial P,” ujar Kurniawan Ismail.

Peristiwa itu bermula pada Senin (12/6/2023) sore, Polres Lampung Utara mendapati informasi masyarakat adanya praktik Pungli pada proses pembuatan KTP di Disdukcapil Lampung Utara dilakukan operator inisial H.

Baca Juga  Setubuhi Anak dibawah Umur, Pemuda diringkus Polres Way Kanan

Modusnya membuat KTP tanpa kehadiran pemohon pembuat KTP dan dapat menitip ke petugas pembuat KTP, dengan memberikan sejumlah imbalan di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Mall Ramayana, Lampung Utara.

Diduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara tiap pembuatan KTP bisa diproses, dengan Pungli Rp10-30 ribu tiap KTP. Seharusnya dalam proses pembuatannya tanpa ada pungutan apapun alias gratis.

Penyerahan penanganan perkara tersebut, sebagaimana merujuk Pasal 5 ayat (1) Nota Kesepahaman antara Kemendagri, kejaksaan, dan Polri Nomor 100 4.7/437/5J, Nomor 1 tahun 2023, dan Nomor NK/1/1/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemarintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Peringati HPSN 2023, Pemprov Lampung Target Penanganan Sampah Capai 70 Persen