Hanya 6 persen Bacaleg di Lampung yang Memenuhi Syarat, Berikut Keterangannya

BANDARLAMPUNG, PUWAREPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan hasil verifikasi administrasi sebanyak 1.281 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik. Serta menyerahkan hasil verifikasi administrasi sebanyak 17 Bacalon DPD RI Lampung.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, pihaknya telah melakukan verifikasi sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Dari hasil verifikasi, hanya 78 Bacaleg atau 6 persen yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sedangkan sisanya sebanyak 1.203 atau 94 persen dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Kemudian untuk 17 Bacalon DPD RI keseluruhannya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Juga  Nunik Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Wagub Lampung

Erwan mengatakan, persyaratan yang ditemukan KPU sehingga dinyatakan BMS bermacam-macam, seperti surat keterangan sehat, belum memasukan NIK, lalu terdapat ijasah asli padahal yang diminta fotocopy ijasah yang terlegalisir.

Dalam proses verifikasi adminstrasi itu, pihak KPU juga menemukan Bacaleg yang ganda daerah pemilihan (Dapil) maupun ganda parpol.

“Calon ganda ada, ganda antar partai, seperti dia terdaftar Bacaleg di DPRD Provinsi dan terdaftar juga di DPRD Kabupaten, dan sudah kita sampaikan, nanti partai politik diberikan kesempatan untuk memilih yang mana,” kata Erwan saat diwawancarai.

Baca Juga  Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 42 juta Batang Rokok Ilegal