TANGGAMUS, PUWAREPOS.COM – Kejaksaan Negeri Tanggamus akhirnya menahan oknum anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo (BW), dan dua orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi, Kamis (20/7/2023).
Basuki Wibowo, dua hari sebelumnya yakni, Selasa (18/7/2023) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan ternak lebah tahun 2021.
Warga Pekon Penantian, Kacamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus ini ditahan dalam kapasitasnya sebagai ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1, sekaligus sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Dimana berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyidik Kejari Tanggamus, Basuki Wibowo diduga telah memperkaya diri sendiri dengan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp554 juta (bukan Rp800 juta) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ternak lebah tahun 2021.
Penahanan Basuki Wibowo ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : PRINT-02/L. 8. 19/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, dimana Basuki Wibowo akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023.
“Mulai hari ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Basuki Wibowo. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kejari Tanggamus, Yunardi saat konpers di gedung Kejari setempat, Kamis (20/7/2023) sore.
Selain Basuki Wibowo, Kejari Tanggamus juga menahan mantan kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Subhan, atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2019.
Subhan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor :1389 / L/8 / Fd. 2:/12/2020, tetapi saat dilakukan pemanggilan pertama dan kedua ternyata tersangka subhan mangkir dan tidak kooperatif.
Sehingga dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus pada tanggal 15 Desember 2020, akan tetapi tersangka sudah tidak berada di rumahnya.
Sehingga tersangka ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : B-1432/L. 8. 19/Fd.02/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.

Selengkapnya
Buaya Pemangsa Warga Sri Purnomo Akhirnya Ditangkap, Panjang 4,5 Meter!
Pengedar Sabu di Tanggamus Ditangkap, BB Disembunyikan di Bawah Atap Rumah
Kasus Korupsi DPRD Tanggamus, Sekretaris Dewan Mengundurkan Diri