BANDARLAMPUNG, PUWAREPOS.COM– Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan jika kasus dugaan korupsi mark up biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2021 terus diusut.
Hal itu ditegaskan secara langsung oleh Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Menurutnya, meski ada beberapa pihak dari unsur partai politik (parpol) yang telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara, namun kasus ini akan terus berlanjut.
“Iya terus berjalan, nanti secara bertahap kita akan melakukan pemeriksaan lagi,” kata Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Kamis (27/7).
Made menyatakan, pada pekan depan juga rencananya tim penyidik Pidsus Kejati Lampung akan kembali memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangannya dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,7 miliar.
“Iya Minggu depan rencananya ada, nanti ketika memang sudah ada jadwalnya akan kami sampaikan,” jelasnya.

Selengkapnya
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis
Dr. Agus Nompitu Kembali Aktif Sebagai Kadisnaker Lampung Usai Menang Praperadilan