PESBAR, PUWAREPOS.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).
Kali ini menimpa AA anak dibawah umur yang masih berusia Tujuh Tahun asal Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesbar itu menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku BR (55) warga Pekon Way Jambu yang diketahui masih tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, S.H, M.H., mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., mengatakan, pelaku persetubuhan anak dibawah umur itu berhasil diamankan Sabtu (9 September 2023) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB, saat pelaku sedang berada di wilayah Pekon Pardasuka Kecamatan Ngaras.
Dijelaskannya, kejadian persetubuhan anak dibawah umur dengan korban inisial AA (7) itu bermula pada Kamis (10 Agustus 2023) lalu sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di belakang masjid Baitul Haq, Pekon Way Jambu, korban AA sedang bermain bersama temannya.
Namun, ketika asyik bermain tiba-tiba datang pelaku dan menarik korban.
“Saat itu korban ditarik oleh pelaku, sedangkan teman korban langsung kabur,” katanya, Senin (11 September 2023).

Selengkapnya
Polsek Pesisir Utara Bubarkan Pesta Organ Tunggal di Kota Karang
Brak! Lakalantas di Jalinbar, Kakak Beradik Tewas Ditempat
Pemprov Lampung Kembali Bangun Jalan Lingkar di Pulau Pisang