PUWAREPOS.COM – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menandatangani Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Hal Itu dilakukan Arinal saat Sidang Paripurna pembicaraan tingkat II persetujuan bersama terkait rancangan perubahan anggaran daerah APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin 18 September 2023.
Provinsi Lampung Tina Malinda juta seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung serta forkopimda yang hadir.
Gubernur Arinal mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada ketua beserta anggota badan anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Hal itu mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.
“Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat, akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Raperda tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2023 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung”, kata Arinal.
Ia jugalah menjelaskan bahwasanya pelaksanaan rapat paripurna ini lebih diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan publik seperti pendidikan, infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Lanjutnya, Pemprov Lampung juga secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari Belanja Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 13,19% dari total belanja daerah di luar gaji.
Dalam Raperda APBD 2023 Pemprov Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 29,05% dari Belanja Daerah dan diharapkan secara bertahap dalam waktu 5 Tahun diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari Belanja Daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan bagi Kepala Daerah Serentak Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, dan Badan Pengawas Pemilu.

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan