Wacana Pemekaran Wilayah di Lampung Masih Tertunda, Ini Respon Biro Pemerintahan dan Otda

BANDARLAMPUNG, PUWAREPOS.COM – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang lewat Koordinator Substansi Otda Siti Siahaan pada Selasa 29 Agustus 2023, menjelaskan bahwa terdapat 15 kabupaten/kota di provinsi ini.

Sementara moratorium pemekaran wilayah atau daerah otonom baru (DOB) di Indonesia hingga kini masih berlaku.

Siti menyampaikan, moratorium pemekaran wilayah masih berlaku dan belum ada tanda-tanda pemerintah pusat akan mencabut moratorium pemekaran wilayah tersebut.

Ia mengaku pihaknya juga tidak mengetahui kapan moratorium pemekaran wilayah itu akan dibuka kembali. Pernyataan tersebut menanggapi adanya wacana pemekaran wilayah di Provinsi Lampung yang tertunda. Adapun moratorium tersebut mulai berlaku pada 2019 lalu.

Ia mengaku pihaknya juga tidak mengetahui kapan moratorium pemekaran wilayah itu akan dibuka kembali. Pernyataan tersebut menanggapi adanya wacana pemekaran wilayah di Provinsi Lampung yang tertunda. Adapun moratorium tersebut mulai berlaku pada 2019 lalu.

Baca Juga  Soal Debu Batu Bara, Dewan Bakal Panggil PT GML

Padahal dua wilayah rencana pemekaran, yakni Kabupaten Seputih Timur dan Seputih Bara keduanya berinduk pada Kabupaten Lampung Tengah. Sudah diusulkan sejak 2015 kepada Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Detailnya, Kabupaten Seputih Timur meliputi Kecamatan Bumi Nabung (ibu kota), Seputih Surabaya, dan Bandar Surabaya.Seputih Banyak, Bandar Mataram, Way Seputih, Rumbia, Putra Rumbia,Sementara Kabupaten Seputih Barat.

Meliputi Kecamatan Padang Ratu (ibu kota), Anak Tuha, Sendang Agung, Anak Ratu Aji, Bangun Rejo, Kalirejo, Pubian, dan Selagai Lingga.

Selain dua daerah yang proses usulannya yang mandek itu, belakangan muncul juga wacana adanya pemekaran wilayah kabupaten baru di Provinsi Lampung.

Akan tetapi, wacana tersebut belum masuk pada proses usulan karena moratorium pemekaran wilayah tersebut.

Baca Juga  Gubernur Lampung Buka Konferensi Kerja XVII Perhimpunan Dokter Paru Indonesia

Wacana yang digunakan yakni Kabupaten Lampung Tenggara, Kabupaten Natar Agung (Kabupaten Bandar Lampung), Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Tulang Bawang Timur, dan Way Kanan Ilir.

Berdasarkan penulisannya. Di beberapa media sosial, wacana pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Tenggara sempat viral.

Selain itu, saat ini telah terdapat Kantor Sekretariat Pemekaran Kabupaten Lampung Utara.

Dilansir pada aplikasi pemindai lokasi, Kantor Sekretariat Pemekaran Kabupaten Lampung Utara berlokasikan di Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Dari sumber lain, terdapat 2 nama usulan daerah otonomi baru pemekaran Kabupaten Lampung Selatan, yang rencananya akan dinamakan kabupaten Natar Agung Provinsi Lampung tersebut.

Kabarnya saat ini Kabupaten Natar Agung, pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan kini terus diperjuangkan, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.

Baca Juga  156 PPPK Tenaga Kesehatan di Lampung Terima SK Pengangkatan

Sementara selain nama Kabupaten Natar Agung yang diusulkan, terdapat juga nama alternatif kedua kabupaten baru itu yakni Kabupaten Bandar Lampung.

Untuk saat ini sudah terdapat 5 kecamatan dan 86 desa menyatakan diri siap bergabung menjadi kabupaten DOB yaitu Kabupaten Natar Agung.

Nama dari 5 kecamatan yang siap bergabung tersebut diantaranya Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, Natar, Jati Agung, dan Kecamatan Merbau Mataram.

Sementara untuk rencana ibukota Kabupaten Natar Agung sendiri akan terletak di wilayah Kecamatan Jati Agung.

Pemekaran Kabupaten Lampung Selatan dengan membentuk Kabupaten Natar Agung ini sudah sangat realistis.

arena, luas wilayah Kabupaten Lampung Selatan terdapat 2.110 kilometer persegi, terdiri dari 17 kecamatan dan 4 kelurahan serta 256 desa.*