PIWAREPOS – Pria berusia 38 tahun dengan inisial S telah diamankan oleh Polda Lampung karena dituduh menghamili tetangganya yang masih dibawah umur, seorang gadis berusia 14 tahun.
Kejadian ini terjadi di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Tersangka adalah S yang merupakan seorang petani warga Tanjung Sari Desa Trimulyo Rt.002 Rw.004 Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, sementara korbannya yakni RP, gadis belia berusia 14 tahun yang merupakan tetangga tersangka.
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa pada Senin, 22 Mei 2023, terlapor diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban dengan ancaman mencekik leher menggunakan gunting.
Akibatnya, korban sekarang dalam kondisi hamil 6 bulan.
“Jadi pelaku mengancam korban dengan menggunakan alat berupa gunting. Akibat dari persetubuhan tersebut saat ini korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan kurang lebih enak bulan,” kata Umi Minggu 12 November 2023.
Pelapor tidak menerima kejadian tersebut dan telah melaporkannya ke Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu helai baju kemeja putih lengan panjang (baju sekolah SMP), satu helai celana dasar panjang warna hitam, satu BH warna biru tua list putih, satu helai celana dalam warna hijau muda, satu buah gunting warna hitam list orange, satu hasil Visum et repertum.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Selengkapnya
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis
Dr. Agus Nompitu Kembali Aktif Sebagai Kadisnaker Lampung Usai Menang Praperadilan