Ini Kata Kepala BKSDM dan Insfektur Lampura Terkait Disdabimbik Lampura, di Non Job Kan

PUWAREPOS.COM – Rumor beredar di media sosial, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik), Kabupaten Lampung Utara,(Lampura), Kadarsyah, menerima sangsi, Non Job.

Menyoal isu yang beredar, Radar Lampung, mempertanyakan kebenaran hal itu melalui  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Lampura Martahan Samosir, Selasa malam 21 November 2023.

Kepala BKSDM Kabupaten Lampura, Martahan Samosir, membenarkan adanya hal tersebut. Menurutnya, surat pemberhentian itu sudah langsung di berikan dengan bersangkutan.

“Yang jelas, surat itu (SK, Nonjob, Red) sudah di berikan kepada bersangkutan hari ini,” tegasnya. 

Baca Juga  Dandim 0427 WK Silatuahmi di Kecamatan Negeri Agung

Mantan Kabag Protokol Bupati Lampura itu, juga menerangkan, jika penandatanganan surat keputusan (SK) itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Lampura, Budi Utomo.

Ketika wartawan ini, menanyakan apa yang menjadi pertimbangan Bupati Lampura Budi Utomo, mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepala Disdabimbik Lampura, Kadarsyah? Bank Martahan sapaan akrbanya menjawab normatif. 

“Ya pasti adalah bung. Ada pertimbangan beliau sehingga mengeluarkan SK tersebut,” kata dia.

Sementara, Insfektur Kabupaten Lampura, M. Erwin Syah, yang berhasil di wawancarai wartawan ini meneleah SK pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga  Gubernur Lampung Arinal Raih Penghargaan Wanua Upakarya Nugraha dari Ditjen Pemdes Kemendagri

“Itu sudah menyalahi aturan. Itu (SK Nonjob, Red) salah,” tegasnya ketika ditemui di ruang kerjanya.

Terpisah, Praktisi Hukum, Pipin Fernandes, SH.MH, saat dihubungi melalui via WasUp menjelaskan bila sanksi pencabutan jabatan yang di berikan oleh Gubernur, Walikota maupun Bupati, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Pejabat Eselon tanpa mengikuti peraturan yang ada, merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dimana terjadi penyalah gunaan wewenang. Ia mengatakan, dimana hukuman non job atau pencabutan jabatan merupakan bentuk hukuman disiplin berat bagi ASN.

Baca Juga  Langsungkan Sertijab, Kapolres Lampung Barat Resmi Dijabat oleh AKBP Ryky Widya Muharom

Berkaca dengan Penataan ASN, di atur dalam Pasal 1 Poin 22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa penataan PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.(*)