PUWAREPOS.COM – Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Sudah Menetapkan dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020.
Dalam penetapan dua tersangka kasus itu berinisial FN dan AN.
Inisial An ini mengerucut kepada nama Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu .
Diketahui dikepengurusan jajaran KONI Lampung periode 2019-2023 Kadisnaker Lampung Agus menjabat sebagai Wakil Ketua Umum II Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha Dana.
Menyikapi hal tersebut saat dimintai keterangan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan pihaknya belum menerima surat formal dari Kejati Lampung.
“Jadi secara formal kita belum menerima surat, Itukan baru inisial. Itu kan teka-teki dan tidak ada kejelasan itu siapa,” ungkapnya saat diminta keterangan, Jum’at 29 Desember 2023.
Bahkan Fahrizal mengatakan belum mendengar bahwa ada salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Lampung dikabarkan menjadi tersangka Kasus dana hibah KONI tersebut.
“Tapi saya nggak dengar itu karena harus formal, tidak bisa hanya pernyataan orang kita tidak tahu itu siapa,” ungkapnya.
Ia mengatakan dalam menjawab hal itu Sekdaprov harus melalui dokumen resmi sesuai regulasi.
“Saya sebagai Sekda dan saya mesti jawab dengan dokumen yang resmi apalagi tersangkut sebagai pegawai. Kita tidak bisa berandai-andai yang bicara itu regulasi seperti apa,” pungkasnya.*

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan