PUWAREPOS.COM – Jajaran polres Mesuji berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Andre Armanda (22) pelaku pembunuhan Rasya aprilia (24) yang tak lain adalah tunangannya sendiri.
Kabid humas Polda Lampung,Kombes Umi Fadillah Astutik menuturkan Andre Armanda terancam hukuman mati atas tindakan yang dilakukan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan hukuman tindak pidana pembunuhan berencana dengan subsider sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati.”ujarnya
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwasanya penangkapan tersangka dilakukan setalah pihak polres Mesuji melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
“Pelaku berhasil diamankan oleh pihak Polres Mesuji setelah berupaya untuk melarikan diri. Dari keterangan yang diperoleh pelaku merupakan tunangan dari Korban. Diduga sebelum terjadi peristiwa pembunuhan tersebut kedua terlibat cekcok dirumah dinas guru disalah satu sekolah dasar di wilayah kabupaten Mesuji. Terkait masalah percekcokan tersebut masih kami dalami,” ungkapnya.**

Selengkapnya
Ironis! Pernah Jadi Kebanggaan, Kini Kafe Pelangi Way Kanan Sepi dan Tak Terawat
Pemkab Way Kanan Jemput Dukungan Pusat, Bahas Penguatan Fiskal Daerah di Kemendagri
PT Pesona Sawit Makmur Bungkam Soal Legalitas, Diduga Ada Pembiaran dari Pemerintah?