PUWAREPOS.COM – Jajaran polres Mesuji berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Andre Armanda (22) pelaku pembunuhan Rasya aprilia (24) yang tak lain adalah tunangannya sendiri.
Kabid humas Polda Lampung,Kombes Umi Fadillah Astutik menuturkan Andre Armanda terancam hukuman mati atas tindakan yang dilakukan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan hukuman tindak pidana pembunuhan berencana dengan subsider sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati.”ujarnya
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwasanya penangkapan tersangka dilakukan setalah pihak polres Mesuji melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
“Pelaku berhasil diamankan oleh pihak Polres Mesuji setelah berupaya untuk melarikan diri. Dari keterangan yang diperoleh pelaku merupakan tunangan dari Korban. Diduga sebelum terjadi peristiwa pembunuhan tersebut kedua terlibat cekcok dirumah dinas guru disalah satu sekolah dasar di wilayah kabupaten Mesuji. Terkait masalah percekcokan tersebut masih kami dalami,” ungkapnya.**

Selengkapnya
Tiga Bulan Tukin Belum Cair, PNS Way Kanan Pertanyakan Sikap Pemerintah Daerah
PNS Menunggu, Pemkab Diam: Tukin Way Kanan Belum Cair Saat Ramadan
Bupati Ayu Asalasiyah Buka Pasar Murah Reguler 2026, Intervensi Nyata Jaga Inflasi Daerah