Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Senin (7/7/2025), menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Pengaktifan Agus Nompitu ditandai dengan penyerahan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.10.2/3340/VI.04/2025, yang mencabut Keputusan Gubernur sebelumnya, yaitu Nomor 800.1.10.2/01/VI.04/2024 tentang pembebasan sementara dirinya dari jabatan.
Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., di ruang kerjanya dan disaksikan langsung oleh pejabat administrator dan pengawas Disnaker Provinsi Lampung.
Pengaktifan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Praperadilan PN Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk, tertanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu tidak sah dan mengabulkan seluruh permohonannya.
“Kami berharap Dr. Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan bergerak cepat mengeksekusi program-program strategis Dinas Tenaga Kerja, demi mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,” ujar Sekda Marindo.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, serta perlindungan hak-hak Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan perundang-undangan.(***)

Selengkapnya
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Pecat Guru Honorer R4: “Mereka Masih Sangat Dibutuhkan!”
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP di Unila: Transformasi Hukum Menuju Keadilan Humanis
Perbaikan 118 Ruas Jalan Rampung, Pemkot Bandar Lampung Optimistis Tuntaskan Target 2025