Kejari Way Kanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM IKK Pakuan Ratu

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan SPAM Provinsi Lampung. Penetapan dilakukan pada Senin (27/10/2025) di Kantor Kejari Way Kanan.

Kedua tersangka yakni Eko Kuncoro bin Sutoro dan Zainal Abidin bin Lanjumin (alm)—yang berkas perkaranya terpisah. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.240.239.635 dari nilai kontrak proyek sebesar Rp4.789.801.000, sebagaimana tertuang dalam kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Haga Unggul Lestari.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Lampung Lumpuhkan Pelaku Pencurian Bersenpi Asal Lampung Timur

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor:

  • PEN-1936/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Eko Kuncoro bin Sutoro, dan
  • PEN-1934/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Zainal Abidin bin Lanjumin (alm).

Dasar penetapan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Way Kanan Nomor PRINT-02/L.8.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 3 Juli 2025 untuk tersangka Zainal Abidin, dan PRINT-03/L.8.17/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 untuk tersangka Eko Kuncoro.

Selanjutnya, Kepala Kejari Way Kanan menerbitkan Surat Perintah Penahanan:

  • PRINT-998/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Eko Kuncoro, dan
  • PRINT-997/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Zainal Abidin.
Baca Juga  Tersandung Isu Mark Up, Dinkes Way Kanan Diduga Bermain di Anggaran Covid dan Pasca Covid

Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan selama 20 hari ke depan, mulai 27 Oktober hingga 15 November 2025.

Kedua tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Tokoh Adat Akan Menghadap Bupati, Tanah Kami Dirusak, Sampai Kapan Diam?

Kepala Kejari Way Kanan Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah serta telah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif penahanan.

“Langkah ini merupakan upaya Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Way Kanan, demi terciptanya aparatur daerah yang bersih dan pemerintahan yang efektif serta berkeadilan,” ujarnya.Red