PUWAREPOS – Partai Masyumi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 4 Januari 2023 lalu. Terdaftar dengan nomor perkara 4/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, sebagai perkara sengketa proses pemilu, merupakan gugatan yang kedua dari Partai Masyumi untuk KPU RI.
“Kita menggugat ini memang yang kedua kali karena dulu kita pada waktu menggugat awal, Ketua Majelis PTUN menganggap belum waktunya Karena proses tahapan yang pada waktu itu dianggap prematur lantaran masih menunggu proses tanggal 14 Desember 2022,” ujar Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani saat dihubungi, Senin, 9 Januari 2023.
Maka dari itu, Partai Masyumi kembali menggugat KPU setelah 14 Desember 2022, tepatnya setelah penetapan peserta Pemilu 2024 dan nomor urut partai politik.
Sebelumnya, Partai Masyumi sempat melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, pada gugatan tersebut dimenangkan oleh KPU RI dan dinyatakan tidak bersalah.
Gugatan tersebut dilakukan usai Partai Masyumi dinyatakan tidak lolos pada tahap verifikasi administrasi, lalu menggugat KPU RI ke Bawasalu dengan tuduhan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Kemudian, Partai Masyumi pun langsung menuju ke PTUN untuk melayangkan gugatan pertamanya kepada KPU RI, yakni pada Oktober 2022 lalu.
“Jadi putusannya itu saat kita menggugat belum dapat diterima lantaran belum waktunya menggugat karena KPU belum sampai hasil final,” jelas Ahmad Yani.
“Setelah menunggu hasil final baru diumumkan oleh KPU siapa yang menjadi peserta pemilu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam gugatannya kali ini, Partai Masyumi meminta kepada majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan seluruh gugatan mereka.
Partai Masyumi meminta PTUN Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022. Keputusan itu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.*RED

Selengkapnya
KABAR GEMBIRA! THR Pensiunan PNS Cair, Catat Tanggalnya
Kuota Haji Lampung Bertambah 284 Orang, Total Jadi 7.253 Jemaah
Momen Prabowo Subianto Kenakan Topi Adat Dayak, Disambut Ribuan Orang