Lampung,PUWAREPOS – Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan penganiayaan di salah satu rumah, Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Tersangka berinisial FS (43) berdomisili di Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan polisi pada 11 September 2022 yang dilaporkan Muhrofik (orang tua korban) di Polsek Banjit. Penganiayaan terjadi pada Minggu (11/9/2022) pukul 18:00 WIB. Saat Muhrofik berada di rumah dan mendapat kabar dari saksi yang menerangkan bahwa anaknya Handoko dirawat di salah satu klinik di Banjit.
Selanjutnya Muhrofik menuju ke klinik tersebut dan mendapati Handoko mengalami luka robek di bagian kepala dengan 12 jahitan. “Saksi menerangkan kepada Muhrofik bahwa Handoko diduga dipukul menggunakan gelas oleh FS di rumah FS,” kata Iptu Supriyanto, Rabu (18/1/2023).
Pelaku dapat diamankan berdasarkan informasi masyarakat pada Minggu (15/1/2023) pukul 22.30 WIB, FS berada di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupate Lampung Utara. Atas informasi tersebut Tekab 308 Presisi Polsek Banjit berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Banjit guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dapat diancam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan kurung maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” ungkap Kapolsek. (***)

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Keluhkan Jalan Provinsi Baradatu–Banjit Rusak Parah, Minta Gubernur Terpilih Segera Bertindak