Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Pelaku Penadah HP Di Oku Selatan

LAMPUNG,PUWAREPOS – TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan ringkus satu orang pelaku tindak pidana diduga curi biasa juncto penadah Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di SMAN 2 Rebang Tangkas, Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Kamis (19/01/2023).

Tersangka inisial DS (22) berdomisili di Desa Tanjungsari Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Oku Selatan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 25 Agustus 2022 yang dilaporkan korban an. Defi di Polres Way Kanan.

Baca Juga  Polsek Buay Bahuga Patroli KRYD di Pasar Kalangan

Sementara, terjadinya curat pada hari Rabu, 24-08-2022, pukul 09:00 WIB, korban sedang mengganti pakaian olahraga di ruangan kelas dengan dua orang teman korban, setelah mengganti pakaian olah raga korban dan dua orang temannya keluar ruangan kelas dan HP Defi diletakan ditinggalkan di dalam laci meja belajar sekolah.

Setelah selesai olahraga korban langsung kembali ke ruangan kelas untuk mengambil uang jajan di HP, setelah dilihat HP korban sudah tidak ada lagi di dalam Laci meja belajar sekolah, kerugian kerban berupa 1 (satu) Unit HP android merk VIVO Y12, warna biru.

Baca Juga  Palsukan Tanda Tangan, Dua Warga Tubaba ini Tilap Rp457 juta

Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Senin, 16-01-2023 pukul 20:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan bahwa TSK dan BB berada di Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Oku Selatan Prov. Sumsel.

berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Desa Tanjung Sari Kec. Buay Pemaca Kab. Oku Selatan Prov. Sumsel, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan

Baca Juga  Usai Transaksi, Seorang Pengguna Sabu Ditangkap Polisi

Atas informasi tersebut, petugas bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan HP milik korban dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Tanjung Sari tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara, ungkap Andre.*RED