LAMPUNG,PUWAREPOS – Anggota Polsek Labuhan Ratu megamankan HR (24), pemuda yang diduga hendak memperkosa NR (32, tetangganya. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17. WIB, Jumat 27 Januari 2023.
Modusnya, HR mendatangi rumah NR. Pemuda itu kemudian menuju kamar. Saat itu suami NR tidak ada di rumah. Di tempat itu, ia mencoba merudapaksa NR. Namun wanita berusaha melawan dan berteriak meminta bantuan. Teriakan NR didengar oleh adiknya dan langsung berlari menuju kamar. Saat itu ia melihat HR.
Mengetahui aksinya dipergoki, HR berusaha kabur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Labuhan Ratu. Menindaklanjuti laporan korban, anggota Polsek Labuhan Ratu mengamankan HR, Senin 30 Januari 2023.
Atas perbuatannya, HR akan dijerat dengan pasal 285 junto juncto pasal 53 KUHP.”Tersangka kami amankan di Polsek Labuhan Ratu guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa 31 Januari 2023.

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Keluhkan Jalan Provinsi Baradatu–Banjit Rusak Parah, Minta Gubernur Terpilih Segera Bertindak