Kejaksaan Negeri Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 2022

PUWAREPOS.COM,WAYKANAN – Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H. menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 19 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rabu (7/12)

Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor kejaksaan Komp. Perkantoran Pemda Way Kanan itu,yang di dampingi oleh Rifqi Leksono, S.H. (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan / PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan,

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kasatpol PP, Kabag Hukum Pemda Way Kanan, Kasat Narkoba Polres Way Kanan , Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Yayasan Al Zahra Bersinar

Baca Juga  Turun Cek Perkembangan TMMD, Dandim Way Kanan Semangati Personil dan Warga.

Dari data Kejaksaan Negeri Way Kanan. Barang bukti yang dimusnahkan dari 19 perkara terdiri dari kasus Narkotika antara lain sabu-sabu yang mendominasi dengan Ganja. Kemudian disusul perkara tindak kriminal dari pencurian hingga pembunuhan yaitu kunci T hingga senjata tajam.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dr. Aprillyana Purba, S. H., M. H, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu, merupakan kewajiban seorang Jaksa, Sebab Jaksa itu tidak hanya eksekusi badan, namun juga barang bukti yang sudah memiliki berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Ketua Dekranasda dan Bupati Way Kanan Hadiri Pembukaan Lampung Craft Ke-III Tahun 2022

” Adanya pemusnahan barang bukti ini, menunjukkan bahwa Kejaksaan sangat serius dan berkomitmen tinggi dalam memberantas dan mencegah tindakan pidana di lingkungan masyarakat Way Kanan.” tegas Kajari

Barang bukti yang dimusnahkan ini, agar tidak disalahgunakan.” Imbuh Kejari

Lebih lanjut Dr. Aprillyana Purba, S. H., M. H,Di berharap semakin sedikit barang bukti yang dimusnahkan berarti semakin sedikit masyarakat Way Kanan yang terlibat tindak pidana, sehingga Bumi Ramik Ragom Way Kanan menjadi aman, nyaman dan taat hukum.

Baca Juga  Gubernur Lampung Arinal Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Periode 2023-2027

Selain itu juga Kejaksaan Negeri Way Kanan telah melaksanakan Pelelangan Dengan Cara Penjualan Langsung (PL) terhadap Barang Rampasan yang telah mempunyai hukum tetap (Incracht) sebanyak 11 Unit serta uang hasil lelang ini masuk ke kas negara .Puwarepos