Beli LPG 3 Kg Harus Terdaftar di MyPertamina, Berlaku Mulai Tanggal Ini, Catat

PUWAREPOS.COM- PEMERINTAH akan membatasi pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana nantinya pembelian LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat tidak mampu atau miskin.

Untuk mendorong pelaksanaan pembatasan pembelian LPG 3 kg sesuai yang berhak, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru.

Nantinya, nama pembeli LPG 3 Kg harus terdaftar di aplikasi digital milik PT Pertamina (Persero) yakni MyPertamina.

Kemudian pemerintah juga akan mengintegrasikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan MyPertamina.

Baca Juga  Ada Perubahan Jabatan dan Penambahan UPTD, Pemprov Lampung Akan Lakukan Langkah Ini

“Tahun depan (pembatasan beli LPG 3 kg), sekarang sudah jalan tapi tahun depan akan full di seluruh Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutukan Ariadji, Rabu (14/12/2022).

Lebih lanjut Tutuka menyebutkan, bahwa pihak Pertamina juga sudah melakukan registrasi.

“Kita kan sudah melaksanakan registrasi, Pertamina sudah melaksanakan registrasi, itu baru istilahnya pilot belum banyak, kita mau, menggunakan data bagaimana, pake data P3KE sekarang, dulu BKKBN terus dipakai sampai sekarang P3KE kita coba terapkan,” ungkapnya.puwarepos

Baca Juga  Tanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti