Inilah Penyebab Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, Amien Rais Perlu Tahu

PUWAREPOS.COM – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat provinsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik.

“Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut, apakah ada keberatan dari LO (liaison officer) Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (15/8).

Baca Juga  Polres Way Kanan Gelar Salat Idul Adha dan Sembelih 11 Hewan Kurban untuk Warga dan Anggota

“Mereka menyampaikan tidak ada keberatan,” lanjutnya.

Harusnya, jika Partai Ummat merasa ada hak-haknya yang terlanggar dalam proses verifikasi di lapangan, mereka menyampaikan keberatan saat rekapitulasi hasil verifikasi tingkat kota/kabupaten dan provinsi.

“Surat keberatan itu hanya disampaikan di tingkat KPU RI. Di tingkat kabupaten dan kota, di tingkat provinsi, itu tidak ada keberatan,” tegas Idham.

Idham menyebutkan KPU RI tingkat pusat yang menjadi rekapitulator akhir dari rekapitulasi verifikasi faktual mulai dari kabupaten/kota dan provinsi.

Baca Juga  Bersumber Dana Inpres Senilai Rp20 Miliar, Ruas Jalan Sukamarga-Tugu Ratu Ditangani 2024

Partai Ummat di NTT dan Sulut Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.puware

Baca Juga  PNS Menunggu, Pemkab Diam: Tukin Way Kanan Belum Cair Saat Ramadan