Perkosa Penyandang Disabilitas, Pria di Lampung Timur Ditangkap

LAMPUNG,PUWAREPOS  – Ab (21) tega memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas diperkosa.Akibat aksi bejatnya itu, Ab ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (31/1) setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban SB (19) yang memiliki latar belakang kelainan cara berfikir,” katanya, Rabu (1/2).

Johanes menjelaskan, peristiwa itu terjadi berawal korban dijemput oleh teman perempuannya pada Minggu 13 November 2022.
“Korban dan teman perempuannya berpamitan dengan orang tua hendak pergi main,” katanya.

Baca Juga  Gubernur Lampung Larang ASN Gelar Buka Bersama

Kemudian, korban dan teman perempuannya pergi kelapangan Pekalongan. Sesampainya disana teman korban menghubungi pacarnya dan datanglah bersama pelaku.

“Tidak lama kemudian mereka pergi ke salah satu Desa di Kecamatan Pekalongan dan sesampainya pelaku menarik korban ke semak-semak dan terjadilah pemerkosaan,” ucapnya.

Setelah kejadian tersebut, korban memberitahu kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.

“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya berikut barang bukti berupa 1 set pakaian korban, 1 buah surat VER RSUD Sukadana, dan 1 buah surat VER Psikatrum dokter jiwa,” jelasnya.*red

Baca Juga  Wagub Lantik Pejabat Fungsional Pemprov Lampung