Jaminan Polri Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya bakal bentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus tewasnya mahasiswa UI, Hasya Athallah usai ditabrak mobil pensiunan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW). 

Dalam peristiwa ini, polisi menjadikan Hasya sebagai tersangka karena dinilai telah lalai. 

“Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.

Baca Juga  Kuota Haji Lampung Bertambah 284 Orang, Total Jadi 7.253 Jemaah

Fadil mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai pihak lainnya.

Jenderal bintang dua itu mengatakan tim tersebut nantinya akan terdiri berbagai macam pakar seperti pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, hingga ahli otomotif.

“Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut di dalamnya, melihat seperti apa fakta sebenarnya, dan lain-lain yang dianggap perlu memperkaya fakta,” kata Fadil.

Sementara untuk dari tim internal nantinya terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Baca Juga  Bank Indonesia Buka Lowongan untuk 6 Posisi, Ini Syarat dan Ketentuannya

“Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.*RED