Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Musakir, S.H mengatakan, tersangka TA ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan korban pada tanggal 19 Maret 2023, sehingga ia teridentifikasi melakukan pembobolan gubuk dan menggasak barang-barang korban.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis 23 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di kediamannya,” kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB bermula ketika korban tiba digubuk miliknya yang berada di Talang Makin Pekon Sidomulyo Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus dan masuk ke dalam gubuk tersebut melalui pintu bagian depan.
Korban terkejut ketika mendapati dinding gubuk bagian belakang yang terbuat dari geribik sudah dalam keadaan berlubang yang diduga dirusak oleh pelaku untuk masuk kedalam gubuk milik korban.
Melihat hal tersebut korban langsung memeriksa barang-barang miliknya dan ternyata panel tenaga surya, accu warna putih merk yuasa, timbangan gantung yang terbuat dari kuningan, 10 kilogram beras, 2 botol obat rumput telah hilang.
“Menyadari telah terjadi pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami kerugian Rp4,3 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, modus tersangka dengan mendatangi gubuk korban saat korban tidak berada di tempat, selanjutnya masuk ke dalam dengan merusak gribik dan mengambil barang korban.*

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan