Pencuri Panel Surya Akhirnya Ditangkap

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Musakir, S.H mengatakan, tersangka TA ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan korban pada tanggal 19 Maret 2023, sehingga ia teridentifikasi melakukan pembobolan gubuk dan menggasak barang-barang korban.

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis 23 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di kediamannya,” kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB bermula ketika korban tiba digubuk miliknya yang berada di Talang Makin Pekon Sidomulyo Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus dan masuk ke dalam gubuk tersebut melalui pintu bagian depan.

Baca Juga  Diperiksa KPK 2,5 Jam, Reihana Bungkam

Korban terkejut ketika mendapati dinding gubuk bagian belakang yang terbuat dari geribik sudah dalam keadaan berlubang yang diduga dirusak oleh pelaku untuk masuk kedalam gubuk milik korban.

Melihat hal tersebut korban langsung memeriksa barang-barang miliknya dan ternyata panel tenaga surya, accu warna putih merk yuasa, timbangan gantung yang terbuat dari kuningan, 10 kilogram beras, 2 botol obat rumput telah hilang.

“Menyadari telah terjadi pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami kerugian Rp4,3 juta,” jelasnya.

Baca Juga  Tahun Ini Lima Ruas Jalan Provinsi di Metro Segera Diperbaiki

Kapolsek mengungkapkan, modus tersangka dengan mendatangi gubuk korban saat korban tidak berada di tempat, selanjutnya masuk ke dalam dengan merusak gribik dan mengambil barang korban.*