TANGGAMUS,PUWAREPOS – Warga Kecamatan Gunung Alip TA (45) ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. Karena diduga curi unit panel tenaga surya berikut accu yuasa di Talang Makin Pekon Sidomulyo, Kecamatan Air Naningan.
Seski humas polres Tanggamus dalam keterangan tertulisnya menerangkan, dari penangkapan itu juga terungkap, selain menggasak panel surya, tersangka TA juga turut memboyong timbangan gantung kuningan, beras 10 kilogram dan 2 botol obat rumput. Serta mencuri mesin potong rumput merk stihl milik tetangga korban.
Tersangka TA yang beralamat di Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus tersebut bebas menggasak barang korban dan tetangga korban, ketika sang korbannya Risdiyanto (38) sedang pulang ke rumahnya di Sumberejo.

Selengkapnya
Jalan Rusak di Mana-Mana, DPRD Way Kanan Dinilai Bungkam terhadap Pemerintahan Ayu Asalasiyah
Tukin Ditahan, ASN Dipaksa Sabar: Pemkab Way Kanan Gagal Urus Hak Pegawai?
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun