WAYKANAN,PUWAREPOS.COM – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (01/04/2023).
Tersangka inisial AI (26) berdomisili di Kampung Sumber Wangi, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan terjadinya curat pada hari Sabtu, 03-12-2022 pukul 03:00 WIB, korban bernama. Eka Mayasari terbangun dan melihat sebatang bambu dengan ujung yang sudah di pasang jaring kain masuk dari arah luar jendela kamar.
Seketika korban berteriak “maling” dan pelaku langsung melarikan diri, korban lalu memeriksa barang di sekitar jendela dan ternyata 1 (satu) unit HP merek redmi note 10 warna hijau toska metalik dengan chasing warna ungu motif bunga sudah hilang.

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan