Maling HP, Pemuda Warga Tebang Tangkas Diciduk

WAYKANAN,PUWAREPOS.COM – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (01/04/2023).

Tersangka inisial AI (26) berdomisili di Kampung Sumber Wangi, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan terjadinya curat pada hari Sabtu, 03-12-2022 pukul 03:00 WIB, korban bernama. Eka Mayasari terbangun dan melihat sebatang bambu dengan ujung yang sudah di pasang jaring kain masuk dari arah luar jendela kamar.

Baca Juga  Pemkab Way Kanan Gelar Operasi Pasar Murah

Seketika korban berteriak “maling” dan pelaku langsung melarikan diri, korban lalu memeriksa barang di sekitar jendela dan ternyata 1 (satu) unit HP merek redmi note 10 warna hijau toska metalik dengan chasing warna ungu motif bunga sudah hilang.