Akibat kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Rebang Tangkas guna ditindak lanjuti.
Lanjut Andre, penangkapan terhadap diduga pelaku curat Handphone ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Satreskrim Polres Way Kanan bahwa pelaku berada di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut pada hari Sabtu, 28-03-2023 pukul 01:30 WIB petugas langsung bergegas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka insial AI dan barang bukti 1 (satu) HP merk redmi note 10 warna hijau toska metalik tanpa disertai perlawanan
“Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP engan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “ ungkap Kasat Reskrim.**

Selengkapnya
Jalan Rusak di Mana-Mana, DPRD Way Kanan Dinilai Bungkam terhadap Pemerintahan Ayu Asalasiyah
Tukin Ditahan, ASN Dipaksa Sabar: Pemkab Way Kanan Gagal Urus Hak Pegawai?
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun