Maling HP, Pemuda Warga Tebang Tangkas Diciduk

Akibat kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Rebang Tangkas guna ditindak lanjuti.

Lanjut Andre, penangkapan terhadap diduga pelaku curat Handphone ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Satreskrim Polres Way Kanan bahwa pelaku berada di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut pada hari Sabtu, 28-03-2023 pukul 01:30 WIB petugas langsung bergegas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka insial AI dan barang bukti 1 (satu) HP merk redmi note 10 warna hijau toska metalik tanpa disertai perlawanan 

Baca Juga  Polsek Negara Batin Ringkus Pelaku Curi HP di Kampung Adi Jaya

“Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP engan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “ ungkap Kasat Reskrim.**