BANDARLAMPUNG,PUWAREPOS.COM– Kurun waktu selama empat hari sejak tanggal 5-8 April 2023 polres Pringsewu setidaknya menangkap empat pemuda karena dugaan tindak pidana narkotika.
Dari empat pemuda tersebut, dua dari Pringsewu dan Dua pemuda lainnya asal Tanggamus dan Bandar Lampung.
Penangkapan pertama IP (20) warga Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus saat melintas di jalan KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu 5 April 2023 sekitar pukul 23.00 Wib.
Dari tangan terduga pengedar sabu ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,24 gram dan 1 unit handphone.
Kemudian di hari Jumat 7 April 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Polisi kembali meringkus satu pelaku lain berinsial HM (31).
Saat proses penggeledahan dari tangan kurir sabu ini Polisi menyita 2 paket sabu seberat 0,33 gram.
Warga kelurahan Pringsewu Timur ini diamankan saat berada di dalah satu rumah kost di Kelurahan Pajaresuk Pringsewu. Di hari yang sama siang harinya pukul 13.00 Wib, polisi kembali mengamankan AKU (29).
Warga Pringsewu Barat ini di amankan sesaat setelah memakai sabu dirumahnya Polisi dari tangan residivis kasus narkotika ini mendaptakan barang bukti 1 buah plastik klip bekas pakai yang masih terdapat residu Sabu dan alat hisap sabu. Kemudian di hari Sabtu 8 April 2023 sekitar pukul 01.10 WIB dinihari tadi Polisi kembali menangkap RR (19).

Selengkapnya
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun
Temuan BPK RI! Proyek Jalan Rp 17 M Diduga Gagal Akibat Lemahnya Pengawasan PUPR Way Kanan
Warga Way Kanan Geger, Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Diduga Korban Pembunuhan