Pemuda asal Kedaton Bandar Lampung itu di amankan saat melintas di Jalan umum Pekon Sidoharjo Pringsewu sepulang dari membeli narkotika jenis sabu. Polisi menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,22 gram.
“Dalam kurun waktu empat hari terakhir ini kami kembali berhasil mengamankan Empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu,” jelas Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond
Lanjutnya ke Emoatnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan. “Dan kasusnya sedang dalam pengembangan,” tambah Iptu Yudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya para pelaku akan dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara. (*)

Selengkapnya
Jalan Rusak di Mana-Mana, DPRD Way Kanan Dinilai Bungkam terhadap Pemerintahan Ayu Asalasiyah
Tukin Ditahan, ASN Dipaksa Sabar: Pemkab Way Kanan Gagal Urus Hak Pegawai?
Lemah Pengawasan, Proyek Jalan Rp17 Miliar di Way Kanan Rusak Hanya Setahun Usai Dibangun