Kurun Waktu Empat Hari, Tersangka Narkotika Berhasil Dibekuk

Pemuda asal Kedaton Bandar Lampung itu di amankan saat melintas di Jalan umum Pekon Sidoharjo Pringsewu sepulang dari membeli narkotika jenis sabu. Polisi menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,22 gram. 

“Dalam kurun waktu empat hari terakhir ini kami kembali berhasil mengamankan Empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu,” jelas Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond 

Lanjutnya ke Emoatnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan. “Dan kasusnya sedang dalam pengembangan,” tambah Iptu Yudi.

Baca Juga  Kenalkan Aplikasi Polri Super App, Bhabinkamtibmas Polres Way Kanan Polda Lampung Jelaskan Kegunaan dan Manfaat ke Warga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya para pelaku akan dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara. (*)