Dengan harapan Pegawai Negeri Sipil dapat mempedomani Peraturan MenPan & RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dilakukan menjadi per Triwulan atau 4 empat kali dalam setahun, tujuan dan sasaran organisasi dan Sasaran Kinerja Indovidu dapat selaras dan menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja dari masing-masing individu.
“Saya juga berharap kepada Saudara, untuk menjadikan jabatan ini sebagai amanah yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, Kami memilih Saudara Karena Kami tahu bahwa Saudara memiliki potensi dan kemampuan dalam mengemban tugas dan pekerjaan ini, sehingga Kami mempercayakan dan menempatkan Saudara di posisi jabatan tersebut. Semoga kita dapat melaksanakan tugas dengan baik, menjadi team work yang tangguh serta dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik”, tutup Bupati Adipati.**

Selengkapnya
Bupati Way Kanan Tak Main-main, Tambang Ilegal di PTPN 7 Digempur Kembali!
Peninggalan Era Tamanuri Terancam Roboh, Warga Minta Pemerintah Cepat Tanggap
Razia Tambang Ilegal di Blambangan Umpu, Pemkab Way Kanan Turun Tangan Didukung Aparat Penegak Hukum